Berdasarkan Peraturan Bupati No. 104 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan, Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana program dan anggaran di lingkungan kecamatan;
- Memonitor pengelolaan anggaran di lingkungan kecamatan sebagai bahan evaluasi bagi pimpinan;
- Menyelenggarakan urusan surat menyurat sesuai tata naskah dinas, kearsipan, perjalanan dinas, rumahtangga, perlengkapan, keprotokolan dan kehumasan serta kepegawaian dilingkungan kecamatan;
- Menyelenggarakan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, ganti rugi, dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di lingkungan kecamatan dan instansi terkait untuk sinkronisasi dan kelancaran tugas kecamatan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi kegiatan kecamatan dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.