Susunan Organisasi Kecamatan Astambul sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Banjar No. 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan terdiri dari :
- Camat;
- Sekretariat, membawahi :
- Subag Umum dan Kepegawaian; dan
- Subag Perencanaan dan Keuangan.
- Seksi Pemerintahan;
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- Seksi Kesejahteraan Sosial;
- Kelompok Jabatan Fungsional.