Kedudukan, tugas pokok fungsi Kecamatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Banjar No. 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan:
- Kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah dipimpin oleh camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Camat mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan Pemerintah Daerah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah serta menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
- Tugas Umum Pemerintahan sebagaimana dimaksud, meliputi :
- Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum;
- Pengkoordinasian kegiatan pelayanan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat;
- Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan Ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan perda dan peraturan Bupati;
- Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, administrasi kependudukan dan pembinaan keagrariaan yang dilakukan oleh perangkat daerah tingkat Kecamatan;
- Penyelenggaraan pembinaan perekonomian dan pembangunan;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan Kelurahan.